Pages

Kamis, 17 Maret 2011

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang terwujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Rumusan Pancasila yang sah ada dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah gabungan dari kata panca yang artinya lima, dan sila yang artinya dasar. Pancasila berarti lima dasar yang dijadikan sebagai dasar negara indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. hal ini berarti bahwa segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila menjiwai hukum dasar tertulis (konstitusi) sekaligus dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan. Berkaitan dengan hal ini jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945 dalam mengatur segala tata kehidupan di Indonesia. Sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada pasal 2 dinyatakan "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Oleh karena Pembukaan UUD 1945 telah dijiwai dan disemangati oleh Pancasila, maka jiwa/semangat tersebut mesti diwujudkan pula secara nyata dalam batang tubuh UUD 1945. Akibatnya, tidak boleh ada pelaksanaan hukum di Indonesia yang berlawanan dengan Pancasila dan Pancasila sebagai sumber hukum negara harus menjiwai segala peraturan perundang-undangan yang mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia, yang berarti bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan jalannya pemerintahan.  

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Yulanda Anak Indonesia. Template created by Volverene from Templates Block
lasik surgery new york and cpa website solutions
WP theme by WP Themes Expert