Pages
Selasa, 22 Maret 2011
Pulau Terbuat dari Botol Plastik
Seorang pria asal Inggris bernama Richard Sowar benar-benar membuat pulau dari 120 ribu botol plastik di Isla Mujeres, perairan Karibia. Di atas pulau buatan itu, ia membangun sebuah rumah sebagai tempat tinggalnya. Botol-botol plastik bekas dikumpulkan dan diikat dengan jala. Untuk lantai, Sowar menggunakan bambu dan kayu yang diletakkan di atas botol-botol plastik bekas tersebut. Botol-botol yang berada di bawah air berguna sebagai pelampung agar pulau tidak tenggelam. "Sampah bisa menjadi bahan yang berharga," kata Sowar seperti dikutip di Daily Mail. Sowar yang dikenal sebagai pencinta lingkungan memanfaatkan tenaga matahari sebagai listrik di 'rumah' buatannya ini. Rumah yang diberi nama Solar II ini juga lengkap dengan kamar tidur, toilet, bahkan ada kolam untuk berenang. Sowar yang dulu pernah membuat rumah pulau pada tahun 1998, dengan menggunakan 250 ribu botol plastik. tapi rumah pulau itu hancur berantakan diterpa angin topan Emily yang menghantam Puerta Aventura, Meksiko pada tahun 2005.
Diposting oleh
Yulanda Anak Indonesia
di
21.48
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Kamis, 17 Maret 2011
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang terwujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Rumusan Pancasila yang sah ada dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah gabungan dari kata panca yang artinya lima, dan sila yang artinya dasar. Pancasila berarti lima dasar yang dijadikan sebagai dasar negara indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. hal ini berarti bahwa segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila menjiwai hukum dasar tertulis (konstitusi) sekaligus dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan. Berkaitan dengan hal ini jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945 dalam mengatur segala tata kehidupan di Indonesia. Sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada pasal 2 dinyatakan "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Oleh karena Pembukaan UUD 1945 telah dijiwai dan disemangati oleh Pancasila, maka jiwa/semangat tersebut mesti diwujudkan pula secara nyata dalam batang tubuh UUD 1945. Akibatnya, tidak boleh ada pelaksanaan hukum di Indonesia yang berlawanan dengan Pancasila dan Pancasila sebagai sumber hukum negara harus menjiwai segala peraturan perundang-undangan yang mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia, yang berarti bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan jalannya pemerintahan.
Diposting oleh
Yulanda Anak Indonesia
di
20.18
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Blog Archive
About Me
- Yulanda Anak Indonesia
- Selamt Datang Di Blog Saya! Semoga Blog ini dapat membantu Anda..
Pengikut
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "